17 Maret 2010

Ruang Lingkup Jasa

Menyelesaikan sengketa melalui Proses Persidangan/Litigasi (Litigation Process)
Kami siap membela hak-hak dan kepentingan hukum masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam bidang hukum baik Pidana,Perdata,Tata Usaha Negara,Tenaga Kerja..DLL dan pada semua tingkat pemeriksaan dan peradilan di Indonesia (Pengadilan Negeri,Pengadilan Agama,Pengadilan Tata Usaha Negara,Pengadilan Hubungan Industrial,Pengadilan Tinggi,Mahkamah Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,dll)

Menyelesaikan Sengketa di Luar Persidangan (Non Litigation Process)
Penyelesaian sengketa di luar sidang seringkali merupakan alternative terbaik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan kata lain kasus/permasalahan klien dapat diselesaikan secara damai. Kami akan memberikan bantuan hukum dan solusi yang terbaik di dalam menyelesaikan kasus klien.

Selain itu kami akan mendampingi,membela dan  mewakili klien guna melindungi kepentingan hukum klien, termasuk dengan memberikan opini hukum (legal opinion), mendampingi dan/atau mewakili klien pada negosiasi dengan pihak lawan atau kuasa hukumnya, membuat draft dan/atau menandatangani dokumen dan lain-lain

Tidak ada komentar: